News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Akan Ubah Strategi Penindakan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Busyro Muqodas

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memilih untuk mengatur kembali strategi penindakannya. Belajar dari berbagai kasus korupsi yang dilakukan Muhamad Nazaruddin, KPK mengaku tidak akan terburu buru untuk memproses secara hukum para tersangka korupsi.

Wakil Ketua KPK Busyro Muqodas mengatakan, tindakan tersebut agar memberikan waktu bagi para penyidik KPK untuk menemukan keterlibatan para tersangka korupsi tersebut dalam kasus korupsi lainnya.

"Misalnya nanti terjadi entah ada berapa jenis perbuatan yg diduga melanggar tipikor oleh tersangka lebih dari satu jenis itu sebaiknya disatukan atau dikomulasikan biar sekaligus," kata Busyro kepada wartawan di Tanjung Lesung, Banten, Sabtu (14/7/2012).

Penggabungan tersebut, lanjut Busryo karena untuk berbagai kepentingan, termasuk juga dari aspek hak asasi manusia.

Busyro pun mencontohkan hal tersebut kepada mantan bendahara umum Partai Demokrat, Muhamad Nazarudin. Setelah divonis pengadilan pada kasus Wisma Atlet, saat ini Nazarudin juga dijadikan tersangka pada kasus Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pembelian saham Garuda.

"Jangan berkali kali tersangka diajukan. Kasihan juga dari sudut hak asasi manusia. Artinya nanti targetnya itu diusahakan kalau memungkinkan itu sekaligus. Kalau satu-satu, sampai satu periode tidak bisa selesai. Kasihan kan tersangkannya," terangnya.

Oleh karena itu, ke depan, sambung Busryo pihaknya akan melakukan pengumpulan tersebut kepada tersangka yang diduga telah melakukan korupsi yang telah merugikan keuangan negara.

Namun, jika ternyata tersangka tersebut ditemukan dalam ranah kasus yang berbeda, tersangka tersebut tidak akan diproses KPK.

"Kualifikasinya yang tidak bisa dimasukkan ke tindak pidana korupsi misalnya ada unsur pemalsuan. Nah, pemalsuannya tidak boleh karena bukan ranah KPK karena itu kewenangan kepolisian," tandasnya.

Klik Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini