News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Miranda Ingin Disidang Seribu Hakim

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka kasus suap cek pelawat Miranda Swaray Goeltom, optimistis tak terlibat kasus suap.

Karena itu, ia siap segera menjalankan sidang perdananya di Pengadilan Tipikor Jakarta. Bahkan, mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, ingin memberikan kesaksian di depan seribu hakim, untuk membuktikan ketidakterlibatan pada kasus yang menjeratnya.

"Saya pengennya disidang di depan seribu hakim, biar kelihatan semua. Saya disidang di depan semua orang juga berani," kata Miranda saat dimintai tanggapan, di Ruang Tatap Muka Rutan KPK seusai menerima kunjungan, Senin (16/7/2012).

Selaras dengan Miranda, pengacaranya, Andi Simangunsong pun mengakui kesiapan kliennya menjalani sidang dakwaan.

Andi kembali menegaskan kliennya tidak terlibat dalam kasus suap yang dilakukan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti.

"Bu Miranda dan kami sudah siap. Kami yakin kasus yang diajukan KPK sangat lemah. Miranda tidak terlibat sama sekali dengan keberadaan travel cek," tutur Andi.

Sebelumnnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan aliran cek perjalanan kepada anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, usai pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 8 Juni 2004.

Cek didistribusikan ke anggota dewan oleh Direktur PT Wahana Esa Sejati Arie Malangjudo, atas perintah pengusaha Nunun Nurbaeti.

Diduga cek sebagai imbalan untuk memenangkan Miranda sebagai Deputi Gubernur Senior BI. Miranda diduga menyuap sejumlah anggota DPR.

Itulah yang membuat Miranda disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Miranda saat ini mendekam di Rutan KPK. Namun, penahanan Miranda dilakukan lama setelah penetapan tersangka. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini