News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Anggaran

KPK: Lumrah Cabut BAP di Pengadilan Asal Jangan Bohong

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa, Wa Ode Nurhayati mendengarkan kesaksian Fahd El Fouz dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (17/7/2012). Fahd menyebut sejumlah nama anggota DPR lain yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi Dana Percepatan Infrastruktur Daerah. (Kompas/Lucky Pransiska)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Permintaan Fahd A Rafiq yang mencabut semua keterangannya pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dinilai hal yang lumrah oleh KPK. Hal itu menjadi biasa kala ia telah bersaksi di pengadilan.

"Orang yang diperiksa di penyidikan tapi mencabut di pengadilan itu bukan hal baru, jadi biasa saja," kata Johan Budi, Juru Bicara KPK di kantornya, Jakarya, Selasa (17/7/2012).

Menurut Johan, lembaga antikorupsi ini hanya mencari bukti-bukti. Jika nanti di pengadilan ada keterangan lain itu bisa untuk didalami.

"Perlu diingat, seorang saksi tidak boleh memberikan keterangan bohong," terang Johan.

Sebelumnya, Fahd A. Rafiq meminta agar semua keterangannya dalam BAP dihadapan penyidik KPK untuk dicabut. Ia meminta agar dipakai keterangannya yang di dalam sidang.

"Saya cabut semua BAP saya. Ini yang benar semua. Di persidangan ini yang saya mohon di jadikan kesaksian," kata Fahd saat bersaksi untuk terdakwa Wa Ode Nuryati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (17/7/2012) siang.

Klik Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini