News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Hambalang

Lacak Aliran Dana Hambalang, KPK Kerjasama dengan PPATK

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jubir KPK Johan Budi dan Wakil Ketua KPK Zulkarnain memberikan keterangannya di depan media terkait penahanan MsG, Jumat (1/6/2012)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan bekerjasama dengan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan(PPATK) guna menelusuri aliran dana proyek tersebut. Pasalnya, KPK mengendus adanya dua indikasi korupsi dalam proyek tersebut.

Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan ada beberapa aliran dana yang dicurigai yakni pada proses penerbitan sertifikat tanah Hambalang. Kedua, pengadaan proyek Hambalang yang dilakukan secara multi years atau tahun jamak.

Johan juga mengatakan pihaknya akan mendalami dokumen-dokumen yang terkait dengan proyek pembangunan sarana olahraga Hambalang. Terutama dokumen yang disita saat penggeledahan.

"Beberapa data tersebut tentunya harus didalami lebih dulu, " kata Johan Budi di kantornya, Jakarta, Selasa (24/7/2012).

Seperti diketahui, pengadaan proyek Hambalang ditangani secara Kerja Sama Operasi (KSO) oleh PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya.

Sebelumnya, setelah meningkatkan status penanganan Hambalang, tim penyidik langsung melakukan penggeledahan di sejumlah tempat untuk mencari bukti berkaitan dengan proyek Hambalang yang disebut-sebut memakan biaya Rp2,5 triliun. Seperti kantor Kemenpora di kawasan Senayan, Gudang Arsip Kemenpora di Cibubur, Kantor PT Adhi Karya, Kantor PU dan Kantor PT Wijaya Karya.

KPK sendiri, telah menetapkan Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Kemenpora, Deddy Kusnidar sebagai tersangka dan mencegah keluar negeri kepada tiga orang direktur dari perusahaan konsultan Kemenpora.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini