News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Miranda Goeltom Ditahan

Miranda: Saya Tak Mengerti Dakwaan Jaksa

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda S Goeltom (tengah), bercanda dengan koleganya saat menunggu jalannya sidang perdana dirinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (24/7/2012). Miranda diduga terlibat dalam kasus dugaan penyuapan anggota DPR RI periode 1999-2004 dengan cek pelawat, dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa perkara suap cek perjalanan Miranda Swaray Goeltom, mengaku tidak mengerti terhadap dakwaan yang telah disampaikan Jaksa Penuntut Umum.

Pengakuan tersebut disampaikan Miranda saat Ketua Majelis Hakim Gusrizal bertanya kepadanya perihal surat dakwaan yang telah dibacakan tim Jaksa Penuntut Umum yang dipimpin jaksa Supardi.

"Saya tidak mengerti semuanya. Saya tidak mengerti dakwaannya," kata Miranda di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (24/7/2012).

Gusrizal pun kemudian kembali menegaskan apakah mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tersebut mengerti terhadap dakwaan JPU. Bahkan, Gusrizal menawarkan untuk JPU membacakan kembali dakwaan pada bagian yang tidak dimengerti Miranda.

“Bagian mana yang tidak dimengerti biar dibacakan ulang oleh JPU," kata Gusrizal.

Miranda pun kembali mengatakan dirinya memang tidak mengerti atas semua dakwaan yang ditujukan kepadanya. Karenanya, dengan alasannya ketidakmengertian itulah  akan dijadikan dasar baginya untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi.

"Saya sebenarnya tidak mengerti tapi itulah akan saya sampaikan dalam eksepsi saya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini