News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rugikan Negara,Pemerintah Didesak Batalkan Pendanaan Lapindo

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lumpur Lapindo di Sidoarjo yang muncul pertama 1996

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemohon uji materi  Undang-undang Nomor 4 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2012. melalui kuasa hukumnya menuding bahwa ada rekayasa dibalik penanganan dengan mengucurkan dana untuk luapan Lumpur Lapindo.

"Kami mengindikasikan ada rekayasa mengambil uang negara dengan mengatakan di dalam peta terdampak dan di luar peta terdampak," ujar
Taufik Budiman selaku kuasa hukum pemohon usai persidangan di Mahkamah
Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (24/7/2012).

Taufik menegaskan, pihaknya berkeyakinan bahwa luapan lumpur Lapindo ini akibat ulah korporasi, sehingga tanggung jawab harus dituntaskan
sepenuhnya oleh korporasi itu, yakni PT. Lapindo Brantas.

"Di keyakinan pemohon ini jelas murni kesalahan operasional pengeboran," ujar Taufik.

Untuk itu, lanjut Taufik, sebaiknya pemerintah harus membatalkan pertanggungjawaban terhadap luapan Lumpur panas ini. Apabila sudah ada dana yang mengucur, maka pemohon mendesak pemerintah menarik kembali dana yang sudah terkucur.

"Kalaupun kemudian sudah ada dana yang dikeluarkan oleh negara, maka uangnya harus diminta kembali oleh pihak Lapindo," kata Taufik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini