News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Misbakhun: Terimakasih Mahkamah Agung Telah Bebaskan Saya

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SATU TAHUN PENJARA - Anggota DPR dari Fraksi PKS yang juga Komisaris PT Selalang Prima International (SPI), Muhammad Misbakhun (tengah) divonis satu tahun penjara dan denda Rp10 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/11/2010).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Misbakhun mengucapkan terimakasih kepada hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan dirinya dalam kasus Bank Century.

"Saya berterima kasih kepada hakim agung di Mahkamah Agung yang berani mengambil keputusan dengan benar dan adil," tulis Misbakhun dalam percakapan melalui BBM dengan Tribunnews.com, Sabtu (28/7/2012).

Misbakhun menyatakan, putusan bebas ini adalah kemenangan doa dan bagian dari barokah ramadhan. "Kemenangan ini harus menjadi inspirasi bagi siapa saja yang menjadi korban ketidakadilan dan pendzoliman penguasa untuk selalu tetap berjuang menegakkan kebenaran," lanjutnya.

Pada 5 Juli 2012,majelis PK Mahkamah Agung yang diketuai Artidjo Alkostar dan hakim anggota Mansyur Kertayasa serta Zaharuddin Utama mengabulkan PK yang diajukan Misbakhun. Dengan putusan ini,Misbakhun bebas dari dakwaan surat palsu dalam pengajuan letter of credit dari PT Bank Century.

Semula Misbakhun dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar karena dinilai melanggar UU Perbankan. Namun PN Jakarta Pusat hanya memvonis Misbakhun dengan hukuman 1 tahun penjara karena terbukti menggunakan surat palsu untuk pengajuan letter of credit dari PT Bank Century.

Tak terima divonis bersalah,Misbakhun mengajukan Banding. Namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukumnya 2 tahun penjara. Putusan tersebut diperkuat putusan Kasasi MA.

Misbakhun yang sudah ditahan polisi sejak 26 April 2010, mendapatkan pembebasan bersyarat pada 18 Agustus 2011.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini