News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Julian: Perpres Pengadaan Lahan Segera Terbit

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kadis PU Aceh Utara T Zuhedi (cama mata hitam) saat meninjau proyek di aset sengketa. Mulai kemarin dilanjutkan bangunan kantor Bappada dan kantor PU senilai Rp 9,2 M anggaran Pusat, katanya Senin (22/8/2011).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha mengemukakan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum tengah memasuki proses finalisasi.

Artinya dalam waktu tidak lama lagi, Perpres turunan UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum ini akan segera diterbitkan.

“Ini yang sedang diproses Peraturan Presidennya, sebagai domain dari eksekutif yang merupakan amanat dari UU tersebut.”

”Dalam waktu dekat akan terbit. Sekarang sedang dalm tahap finalisasi untuk segera diterbitkan perpresnya mengenai pengaturan dan pengadaan lahan,” demikian diutarakan Julian, kepada wartawan di Bina Graha, Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (30/7/2012).

Hal ini senada dengan yang disampaikan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Tegas dikatakan SBY, dengan UU dan Perpres yang baru ini, ada kepastian hukum dalam pengadaan tanah, dan aksi makelar tanah bisa teratasi. Dan akhirnya pembangunan pun bisa dipercepat.“Telah kita siapkan dan dalam hitungan hari akan selesai.”

“(Aksi makelar tanah) Itu bisa kita cegah. Sekaligus seruan saya, masih banyak cara mendapatkan untung yang tidak menghambat pembangunan di negeri ini,” jelas SBY, dalam konferensi pers, di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat (27/7/2012).

Selain itu, yang tak kalah pentingnya, dengan lahirnya UU dan Perpres tersebut, tidak akan merugikan rakyat dan akan betul-betul adil manakala lahan atau tanah itu digunakan untuk kepentingan umum.

Bukan itu saja, menurut SBY, dengan terbitnya dua kebijakan itu nantinya akan memberikan kepastian, memberikan perlindungan kepada masyarakat dan mendorong investasi ataupun pembangunan di negeri ini.

Ayo Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini