News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Alasan Polri Tak Dapat Ambil Kasus Korupsi Simulator SIM

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri, menghalangi dua buah mobil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan keluar dari Gedung Korlantas, usai menggeledah Kantor Korlantas Mabes Polri, di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (31/7/2012). KPK menyidik dugaan kasus suap dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil senilai Rp 196,87 milyar. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk terus menggarap kasus proyek pengadaan simulator ujian SIM di Korlantas Mabes Polri tahun anggaran 2011.

Sebab, kasus ini berawal dari laporan masyarakat sejak Januari 2012 lalu. Kemudian laporan tersebut ditelusuri hingga akhirnya memperoleh dua alat bukti menetapkan mantan Kakorlantas Polri, Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka kasus ini.

"Karena KPK tidak diberi kewenangan untuk SP3(Surat Perintah Penghentian Penyidikan), maka kasus ini akan lanjut. Setahu saya di UU no 30 tahun 2002 Tentang KPK kalau kasus tindak pidana korupsi itu sedang dalam proses penyidikan KPK, pihak lain harus berhenti. Itu KPK memiliki supervisi dan koordinasi. KPK juga tidak bisa SP3," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Selasa (31/7/2012).

Karena itu, Johan Budi membantah jika ada loby terkait penanganan kasus antara KPK dan Polri.

Sementara, terkait barang penyitaan yang sempat terjadi di Korlantas, saat ini telah berhasil dibawa ke markas KPK.

Ayo Klik:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini