News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Tolak Permohonan Hakim Teguh

Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laporan Ardhanareswari AHP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Selasa (31/7/2012), Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 6 ayat (1).

Permohonan tersebut diajukan Teguh Satya Bhakti, Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara di Semarang. Ia memohon pengujian beberapa UU terkait kesejahteraan hakim.

Teguh didukung hakim-hakim lain yang merasa negara kurang memperhatikan kesejahteraan hakim.

Hal ini, menurut Teguh, bisa mempengaruhi independensi hakim dan memperbesar kemungkinan bagi hakim untuk berbuat curang, seperti menerima suap atau melakukan bentuk korupsi lain. Sidang pembacaan putusan tersebut dipimpin Mahfud MD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini