Laporan Riana Dewi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Nazaruddin, terdakwa kasus suap wisma atlet, dijadwalkan akan diperiksa Selasa (31/7/2012) di Kantor KPK.
Nazaruddin akan hadir sebagai saksi kasus penghalangan penyidikan dugaan korupsi proyek PLTS di Kemnakertrans yang menjerat istrinya, Neneng Sri Wahyuni.
Sebelumnya KPK telah menjadwalkan pemanggilan Nazaruddin pada tanggal 26 Juli lalu, namun dibatalkan oleh KPK. Alasannya waktu dirasa sempit karena surat izin dari pengadilan untuk Nazar baru dikeluarkan saat hari penjadwalan pemeriksaan.
KPK telah menetapkan dua warga Malaysia, yakni Azmi Bin Muhammad Yusof dan Mohamad Hasan Bin Kushi, sebagai tersangka dalam dugaan menghalangi penyidikan kasus Neneng Sri Wahyuni.
Mereka diduga telah membantu pelarian Neneng selama menjadi buronan Interpol. Neneng adalah tersangka kasus korupsi proyek PLTS di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun 2008.
Neneng dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Neneng sebelumnya kabur keluar negeri bersama Nazaruddin, sejak 23 Mei 2011. Dan sejak saat itu, Neneng tidak kembali ke Indonesia. Bahkan saat Nazaruddin ditangkap di Kolombia, keberadaan Neneng tidak diketahui.
Baca tanpa iklan