News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Pengusutan Kasus Simulator SIM Diduga Diintervensi

Penulis: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pimpinan KPK, Abraham Samad (Tengah) memimpin langsung penggeledahan Gedung Korps Lalu Lintas (Korlantas), di Jalan MT Haryono, Jakarta, Selasa (31/7/2012). KPK menyidik dugaan kasus suap dalam proyek pengadaan simulator motor dan mobil senilai Rp 196.87 miliar. KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi dugaan pengadaan simulasi kemudi mobil dan motor diduga mendapat intervensi. Hal itu dikarenakan lambatnya penanganan kasus yang sedang diusut oleh polisi.

"Ada dugaan begitu (intervensi) karena ini berkaitan dengan orang-orang di dalam Polri sendiri. Dan rekanan-rekanan itu juga rekanan-rekanan yang dikenal oleh polisi," kata pengamat kepolisian Bambang Widodo Umar di Kantor ICW, Jakarta, Selasa (31/7/2012).

Bambang juga masih mempertanyakan apakah tender yang dilakukan tersebut terbuka atau tertutup.
"Secara formal mungkin memang terbuka. Tetapi bagaimana penunjukan PT-nya? Kemudian urusan makelarnya itu?" ujarnya.

Bambang mengatakan kepolisian harus dievaluasi oleh pihak di luar lembaga tersebut. Evaluasi perlu untuk dilakukan restrukturisasi dalam tubuh Polri.

"Karena kalau begitu terus maka abuse of powernya akan terus jalan. Untuk sekarang saja Polri sulit untuk diperiksa. Saya yakin orang-orang atas terlibat," kata Bambang.

Ia pun meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk turun tangan agar kasus ini ditangani KPK.

"KPK harus tunjukkan bahwa dia berani. Masyarakat semua di belakang KPK," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Mantan Kakorlantas Mabes Polri, Irjen Pol Djoko Susilo sebagai tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan simulasi kemudi mobil dan motor di Korlantas Mabes Polri Jumat kemarin. Akibat perbuatannya, KPK mensinyalir negara mengalami kerugian puluhan miliar rupiah.

Kini, Djoko Susilo menjabat Gubernur Akpol ini diduga melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Perwira polisi berpangkat bintang dua itu terancam pidana 20 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini