News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus PLTU Lampung

KPK Periksa Direktur PT Alstom Terkait Suap Emir Moeis

Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FILE FOTO - Mantan Ketua Komisi IX DPR tahun 2003 yang juga politisi dari PDIP, Emir Moeis saat memberikan kesaksian dalam sidang dengan terdakwa Hamka dan Antohny Zeidra Abidin di Pengadilan negeri Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2008) Emir mengaku kecipratan uang dari terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) sebesar Rp 75 juta dan US$ 2.500 dari Hamka Yandhu politisi Partai Golkar.

Laporan Riana Dewi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap yang melibatkan Emir Moeis, ketua Komisi XI DPR RI.

Setelah menetapkan Emir sebagai tersangka, hari ini, Rabu (1/8/2012) KPK memeriksa saksi untuk kasus suap politisi PDIP tersebut.

Saksi Emir tak lain merupakan Direktur PT Alstom Indonesia, Eko Sulianto. "Iya beliau diperiksa sebagai saksi atas kasus suap untuk proyek PLTU Tarahan," jelas bagian pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (1/8/2012).

Direktur PT Alstom ini diperiksa sebagai saksi karena keterangannya dibutuhkan untuk membuktikan kasus suap yang menimpa Emir Moeis.

KPK menduga PT Alstom Indonesia telah menyuap Emir Moeis sebesar 300 ribu dollar AS terkait proyek pembangunan PLTU Tarahan, Lampung, yang menelan anggaran triliunan rupiah.

Uang 300 ribu dollar AS tersebut diterima Emir secara bertahap dalam kurun waktu 2004-2005. Aliran dana ke Emir ini terendus oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Uang tersebut diduga diberikan oleh warga negara AS yang merupakan bagian dari PT Alstom. Ia diduga sebagai pemberi suap. Sebelumnya, KPK telah menggeledah tiga tempat.

Di antaranya Kantor PT Alstom di Pondok Pinang, rumah Emir di Kalibata, dan rumah Direktur Utama PT Artha Nusantara Utama Zuliyansyah Putra Zulkarnain di Jagakarsa, Jakarta Selatan. KPK juga mencegah Emir bepergian ke luar negeri.

KLIK JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini