News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mendagri: Pilkada di 43 Wilayah Diundur hingga 2015

Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mendagri H Gumawan Fauzi (kanan) menyerahkan e-KPT milik H Alex Noerdin, Gubernur Sumsel di Halaman Kantor Camat Alang-Alang Lebar, Senin (16/04/2012). Selain Gubernur, diserahkan juga e-KTP milik Wakil Gubernur Sumsel Eddy Yusuf, Walikota Palembang Eddy Santana Putra, Rektor Unsri Badia Parizade, Ketua MUI Palembang, Saim Marhadan, Imam Masjid Agung Palembang H Nawawi Dencik. PALEMBANG, 16/4 - KTP ELEKTRONIK. Menteri Dalam Negeri RI, Gamawan Fauzi (kanan) menyerahkan secara simbolis kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) kepada Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, di Kantor Camat Alang-alang Lebar, Palembang, Sumatera Selatan, Senin (16/4). Provinsi Sumsel dan Bangka Belitung merupakan daerah yang paling cepat menyelesaikan perekaman data E-KTP secara nasional.

Laporan Ardhanareswari AHP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, menyatakan, penundaan jadwal pemilihan umum kepala daerah (pilkada) di 43 wilayah di Indonesia diakui sesuai bagi kondisi rakyat Indonesia.

Pilkada yang sedianya dilaksanakan pada 2014, diundur menjadi tahun 2015.

Hal ini dikatakan Fauzi seusai menghadiri rapat koordinasi di gedung Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Jakarta, Jumat (3/8/2012). "Rakyat kan bisa jenuh kalau terlalu sering pemilu," kata Gamawan.

Ia melanjutkan, "Jika masa jabatan kepala daerah berakhir pada Juli 2014, bisa diundur hingga 2015."

Pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemilihan Umum, pilkada dapat dilaksanakan pada 2013 dan 2015. Hanya tahun 2014 saja yang harus 'bersih' dari pemilukada.

Pengunduran jadwal ini mengingat pada tahun 2014 digelar pemilihan presiden (pilpres) dan pemilu legislatif.

Sementara itu, untuk mengisi kekosongan jabatan, sambil menunggu pemilukada tahun 2015, kepala daerah bisa diisi oleh pejabat sementara (pjs). Pjs dapat berasal dari instansi yang lebih tinggi atau dari lingkungan instansi itu sendiri.

"Untuk mengisi jabatan gubernur, bisa pejabat dari kemendagri. Bupati bisa dari kantor gubenur atau kabupaten yang bersangkutan," kata Gamawan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini