News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Simulator SIM

Todung Dukung KPK Tangani Kasus Simulator SIM

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Todung Mulya Lubis

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Investigasi Gabungan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menangani kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas Mabes Polri dinilai tidak lazim dan aneh.

Pasalnya jika berdasar pada Nota Kesepahaman antara KPK, Porli dan Kejaksaan Agung, hal itu berlawanan dengan semangat pemberantasan korupsi yang tertuang di Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Demikian dikatakan Pengacara kondang Todung Mulya Lubis kepada wartawan di kantor KPK, Senin (6/8/2012) petang.

"Jika dikatakan ini berbagi penyidikan, maka hal itu aneh dan tidak lazim. Hal itu sama saja dengan mengabaikan Undang-undang yang telah dijelaskan secara eksplisit," ujarnya.

Lebih kanjut, kata mantan Ketua LBH ini, dalam UU KPK sudah jelas menyatakan jika proses penyidikan telah dilakukan KPK, lembaga hukum lain yang menangani perkara sama harus menghentikan penanganannya dan mendukung penuh KPK.

Menurut Todung, kasus Korlantas memang kewenangan KPK. mengingat nilai kasus diatas Rp1 Miliar dan memang menyita perhatian publik.

"Jika berdalih Investigasi Gabungan ini berdasarkan MoU maka itu salah karena MoU tidak dapat mengalahkan Undang-undang dan itu merupakan nota hukum yang lemah," tandas Todung.

Sebelumnya, Pengamat Politik Universitas Indonesia, Adrianus Meliala sama seperti Todung. Menurutnya, jika memang tidak terlalu diperlukan sebaiknya tidak perlu dilakukan investigasi gabungan antara KPK dengan Polri.

"Kalau tidak perlu-perlu amat ya tidak usah lah. Apalagi di dalam kasus yang menurut kami heavy agak politis dalam arti Polri mempunyai konflik kepentingan," ujar anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) itu, Senin (6/8/2012).

Ayo Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini