News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hartati Murdaya Tersangka

Dua Biksu Datangi Rumah Hartati Murdaya

Editor: Dahlan Dahi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rumah Hartati Murdaya

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, Ferdinand Waskita dan Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua biksu melangkah masuk ke sebuah rumah di Jalan Teuku Umar nomor 42-44, Jakarta Pusat, Rabu (8/8/2012) siang. Biksu dari Walubi (Wakil Umat Buddha Indonesia) yang mengenakan pakaian serba putih bermaksud menemui empunya rumah, Siti Hartati Murdaya.

Kediaman Presiden Direktur PT Citra Cakra Murdaya (CCM) atau PT Hardaya Inti Plantations (HIP) tampak sepi. Dua biksu datang sekitar pukul 13.25 WIB, diantar petugas keamanan langsung memasuki rumah Hartati yang menjabat Ketua Umum Walubi tersebut.

"Mereka biksu dari Walubi tetapi jarang ke sini, tadi langsung bertemu ibu (Hartati Murdaya)," kata petugas jaga dikediaman Hartati, Jalan Teuku Umar, Jakarta, Rabu siang.

Selain biksu, petugas tersebut mengatakan majikannya juga bertemu dengan sejumlah teman-temannya. Terpantau sejumlah kendaraan memang lalu-lalang semenjak Hartati ditetapkan tersangka oleh KPK.

Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mendatangi rumah Hartati. Ia membawa amplop berwarna cokelat yang langsung diserahkan kepada petugas jaga. Namun, petugas yang mengenakan kaos putih bertuliskan KPK itu enggan ditanya isi surat yang ia bawa.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan status tersangka Siti Hartati Murdaya selaku Presiden Direktur PT CCM atau PT HIP dalam kasus dugaan suap penerbitan hak guna usaha (HGU) perkebunan Kelapa Sawit di Buol, Sulawesi Tengah.

Pengumuman itu disampaikan Ketua KPK, Abraham Samad dalam jumpa persnya di kantor KPK, Rabu (8/8/2012) siang. Penetapan tersangka Hartati sendiri sudah dikukuhkan sejak tanggal 6 Agustus 2012 lalu setelah adanya gelar perkara di internal KPK.

"Adapun tersangka baru dari hasil pengembangan kasus suap Buol ini adalah saudari SHM (Siti Hartati Murdaya)," kata Abraham Samad.

Menurut Abraham, tersangka Hartati diduga kuat sebagai orang yang melakukan pemberian uang sebesar Rp 3 miliar kepada penyelenggara negara, Bupati Buol, Amran Batalipu.

Pemberian uang itu diduga terkait proses pengurusan HGU PT CCM dan PT HIP yang terletak di Kecamatan Bukal, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

"Pemberian dilakukan dengan dua tahap, pertama tgl 18 Juni 2012 sebesar Rp1 miliar dan kedua tanggal 26 juni 2012 Rp2 miliar," terang Abraham.

Sementara itu Siti Hartati Murdaya mengaku keluarganya kaget saat mendengar ia ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari keluarga kaget. Orang hidup kan enggak bisa siang terus, pasti ada kalanya malam. kita harus bisa terima," kata Hartati saat ditemui Tribun Jakarta (TRIBUNnews.com Network) di kediamannya, Jakarta, Rabu (8/8/2012).

          Lihat Juga: Hartati Dekati Bupati Buol untuk Amankan Kebun Sawit

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini