News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Merpati

Keputusan Merpati Sewa Pesawat Disetujui Direksi

Editor: Yulis Sulistyawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Dirut PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan (kiri), menjalani sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di tubuh Merpati Nusantara Airlines (MNA) kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/8/2012). Dua orang saksi dari Merpati dihadirkan untuk terdakwa mantan Direktur Umum Merpati yakni mantan General Manager Corporate Finance PT MNA, Suparmo dan Nyoman Rai, petugas bagian penilaian MNA.

Suparmo menjelaskan bahwa pengadaan dua unit pesawat jenis Boeing 737-400 dan  737-500 pada 2006 itu tidak diputuskan sendirian oleh Hotasi. Menurutnya, seluruh direksi pada saat itu setuju Merpati membayar 1 juta dolar AS untuk menyewa dua unit pesawat dari Thirdtone Aircraft Leasing Group (TALG) Washington DC.

"Memang tidak melalui rapat, tapi dengan circular letter dan semua direksi setuju. Setelah beliau (Hotasi) dapat masukan direksi baru mengeluarkan istruksi akhir (pembayaran)," jelas Soemarmo saat dicecar majelis hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (9/8/2012). .

Dipaparkan Soemarmo, pembayaran 1 juta dolar AS dilakukan karena Merpati yang saat itu megalami krisis likuiditas, diragukan mampu menyediakan dana untuk menyewa dua pesawat. Untuk itu pihak TALG meminta pembayaran di depan sebagai security deposite dan menunjuk kantor pengacara Hume Associates sebagai penerima pembayaran uang sewa dari Merpati.

"Security deposite itu sifatnya pembayaran di muka. Saat itu Merpati kondite keuangannya jelek. Di mana-mana minta cash. Itu (pembayaran) untuk menghapus ketidakpercayaan leaser (TALG)," sambung Suparmo.

Lazimnya, kata Suparmo, jika pesawat tidak ada maka uang MNA juga dikembalikan. Namun karena TALG ingkar janji, maka MNA mengajukan gugatan. Suparmo mengakui ada wakil dari Jaksa Agung Muda Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung yang ikut membantu MNA mengajukan gugatan atas TALG ke  District Court of Columbia di Washington DC pada 8 Juli 2007.

"Ada putusan pengadilan Amerika bahwa TALG diwajibkan mengembalikan uang beserta bunganya. Saya dengar sudah ada cicilan," sambungnya.

Suparmo menuturkan, pertimbangan memilih Boeing 737-400 dan 737-500 karena dianggap lebih sesuai bagi Merpati dibanding Fokker yang telah lama digunakan.  

Nyoman Rai, petugas bagian penilaian MNA mengaku pernah mendapat laporan tentang keberadaan dua pesawat yang akan disewa dari TALG.

Menurut Nyoman, dirinya pernah mendapat laporan tentang kondisi pesawat dari tim inspeksi Merpati. Inspeksi pesawat jenis Boeing 737-500 dilakukan di Guang Zhou, China pada 27 Mei 2006. Sedangkan satu unit jenis 737-400 dilakukan pada 3 Desember 2006 di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta.

Jaksa mendakwa Hotasi telah melakukan korupsi 1 juta dolar AS terkait penyewaan dua unit pesawat dari TALG pada 2006. Alasannya, karena Merpati telah mengeluarkan dana 1 juta dolar AS namun pesawat yang akan disewa dari TALG masih dimiliki dan dikuasai oleh pihak lain, yaitu East Dover Ltd.

Perbuatan Hotasi membayarkan security deposite secara cash dinyatakan telah memperkaya TALG sebesar 1 juta dolar AS dan mengakibatkan kerugian negara USD 1 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini