"Perbuatan terdakwa, Firman, dan Salman telah merugikan keuangan negara Rp 1,2 miliar atau setidak-tidaknya Rp 241 juta," kata jaksa Kuntadi.
Dalam dakwaan kedua kedua primer, Dhana sebagai PNS didakwa menyalahgunakan kekuasaannya dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya. Penyalahgunaan wewenang itu terkait pemeriksaan pajak PT Kornet.
Berita Terkait: Mafia Pajak Jilid II
Baca tanpa iklan