TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedianya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka kasus dugaan suap penganggaran proyek pengadaan Al Quran dan IT Laboratorium Komputer Kementrian Agama Dendy Prasetia hari ini, Rabu (15/8/2012).
Namun, putra Legislator Golkar, Zulkarnaen Djabar ini mangkir dari pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
"DP tidak hadir," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi di Kantornya, Jakarta, Rabu (15/8/2012) petang.
Menurut Johan, ketidakhadiran Dendy tanpa ada keterangan dari yang bersangkutan. Karena itu, KPK akan menjadwalkan kembali pemeriksaan Dendy.
"KPK masih akan panggil lagi untuk dilakukan pemerikaan sebagai tersangka," ujarnya. Namun, belum ditentukan kapan pastinya jadwal pemanggilan itu terealisasi lagi.
Johan pun tak menampik jika pihaknya akan menahan Dendy nantinya. Sebab, Direktur Utama di PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara itu telah dipanggil sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Bisa dilaukan penahanan bisa juga belum, semua kemungkinan bisa," tandasnya.
Dalam kasus ini, selain Dendi, KPK juga telah menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka. Zulkarnaen sendiri merupakan ayah dari Dendi.
Pasangan bapak dan anak ini diduga menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 4 miliar terkait proyek pengadaan di Kemenag tahun 2011-2012. Zulkarnaen bersama Dendi diduga telah mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag.
Proyeknya antara lain pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah (Mts) tahun 2011 senilai Rp 31 miliar, pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011 senilai Rp 20 miliar dan pengadaan Al Quran tahun 2012.
Baca Juga: