News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MPR Ingin GBHN Orde Baru Direformulasi

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eva Kusuma Sundari

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia membutuhkan sebuah 'haluan' atau GBHN untuk memastikan tujuan nasional di pembukaan UUD 1945 terwujud secara bertahap.

Haluan ini yang akan berfungsi sebagai koridor bagi Presiden terpilih untuk mengembangkan visi dan misi selama periode pemerintahanya.

Demikian kesimpulan seminar tentang GBHN yang digelar oleh MPR dan Universitas Negeri Papua (UNIPA) di Manokwari, Papua, Senin (13/8/2012), yang disampaikan anggota Tim Sosialisasi Empat Pilar MPR dari Fraksi PDIP, Eva Kusuma Sundari, dalam keterangan persnya, Selasa (14/8/2012).

Eva mengatakan kehadiran UU Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJPN) 2005-2025, tidak dapat dianggap sebagai sebuah haluan.

Sebab, undang-undang itu lebih mencerminkan visi personal Presiden yang belum tentu mengarah kepada tujuan nasional.

Apalagi, rakyat dan DPR tidak dapat memberikan sanksi apapun saat Presiden dalam perjalanan pemerintahannya ditenggarai tidak menjalankan undang-undang tersebut.

Lebih lanjut, Eva mengatakan, keberadaan 'haluan' ini semakin penting guna menjaga kesinambungan pembangunan antar-pemerintahan, yang setelah amandemen UUD 1945, dibatasi hanya dua periode.

"Haluan Pembangunan ini juga akan menjadi jawaban atas visi misi pemerintahan daerah dan provinsi yang sering tidak sejalan dengan arah pembangunan nasional atau pusat," ujar Eva.

Eva mengusulkan agar MPR mendorong pembuatan sebuah undang-undang sebagai tindak lanjut Tap MPR yang masih berlaku, yaitu tentang Visi Indonesia Masa Depan.

Undang-undang ini bisa diperankan sebagai haluan atau semacam GBHN saat zaman Orde Baru (Orba) yang paralel dengan Konsep Pembangunan Semesta Berencana pada zaman Bung Karno.

"Proses politiknya mengikuti proses pembuatan undang-undang di DPR, di mana DPR sebagai inisiator, tetapi MPR-lah yang menyiapkan naskah akademik hingga draft RUU-nya (Rancangan Undang-Undang)," jelas anggota Komisi III dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI itu.

Eva menambahkan, bahwa dua tahun menjelang 2014 adalah waktu yang mencukupi untuk membuat UU GBHN tersebut sehingga Presiden yang akan datang sudah bisa menggunakannya.

Meski begitu, diakuinya perlu ada konsensus-konsensus nasional bahwa GBHN yang akan datang bertujuan untuk menjabarkan sila kelima, yakni terwujudnya sosialisme Indonesia yang berdasar Pancasila, memuat prinsip pembangunan demokrasi politik yang seimbang dengan demokrasi ekonomi serta Ketuhanan yang Berkebudayaan.

"Membangun konsensus ini bisa menjadi fase krusial, menguras waktu dan tenaga," tukasnya.

KLIK JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini