News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Skandal Nazaruddin

KPK Periksa Lagi Mohammad El Idris

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris (tengah), bersama keluarganya usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, dengan agenda pembacaan vonis, Rabu (21/9/2011). Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan pidana penjara kepada El Idris dua tahun dan denda Rp 200 juta karena terbukti bersalah dalam kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Palembang. (tribunnews/herudin)

Laporan Agus Nia

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Rabu (15/8/2012) memanggil tiga tersangka dan empat orang saksi untuk sejumlah kasus.

Sekitar pukul 10.30 WIB, Mohamad El Idris, saksi terkait kasus tindak pidanan pencucian uang (TPPU pembelian saham PT Garuda Indonesia, memasuki gedung KPK tanpa memberikan keterangan.

Dia adalah Marketing Manager PT Duta Graha Indah yang memberikan kesaksian untuk tersangka MN (Muhammad Nazaruddin).

KPK menduga pembelian saham tersebut adalah hasil korupsi. Dalam kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup Yulianis untuk terdakwa Nazaruddin mengungkapkan perusahaan Nazaruddin, PT Permai Grup, membeli saham perdana Garuda Indonesia senilai total Rp 300,8 milyar.

Selain itu, saksi-saksi yang dipanggil KPK adalah Boegi Nugraha terkait kasus Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan Lampung, Denny Tan untuk kasus pemberian hadiah terkait perubahan Perda No. 6 tahun 2010 Provinsi Riau, dan
Harsusanto Direktur PT Pal Indonesia untuk kasus dugaan korupsi penjualan aset tanah PT Barata Indonesia.

Disamping itu, KPK memanggil tiga tersangka terkait kasus anggaran Kemendag serta kasus terkait Perda dan penerimaan hadiah kepada anggota DPRD.

Mereka adalah DP, Dirut PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara untuk kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran Kemendag RI, TAY untuk kasus pemberian hadiah terkait perubahan Perda No. 8 Tahun 2010 Provinsi Riau, dan LA Kepala. Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum Pemprov Riau terkait kasus pemberian hadiah kepada anggota DPRD Riau.

KLIK JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini