TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penangkapan hakim ad hoc pengadilan tindak pidana korupsi Semarang oleh KPK menuai pujian. Dengan ditangkapnya dua hakim ad hoc tersebut merupakan rekor baru untuk KPK.
"Saya kira ini adalah rekor pertama Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim ad hoc tipikor. Saya memberi apresiasi yang tinggi kepada KPK yang sudah berhasil melakukan OTT terhadap dua hakim ad hoc tipikor dan seorang pengusaha," kata Ketua Fraksi PAN, Tjatur Sapto Edy kepada wartawan di Jakarta, Jumat(17/8/2012).
Tjatur mengatakan, tertangkap tangannya dua hakim ad hoc Tipikor itu akan menjadi bahan evaluasi untuk Komisi III DPR.
"Kami begitu concern terhadap hal ini karena penghasilan hakim ad hoc Tipikor sudah sedemikian tinggi. Dalam criminal justice system, peradilan yang bersih adalah mutlak karena merupakan benteng terakhir penjaga hukum dan keadilan," kata Wakil Ketua Komisi III DPR ini.
Lebih jauh Tjatur memberikan apresiasi kepada Mahkamah Agung karena mempersilahkan KPK melakukan operasi OTT terhadap dua hakim ad hoc Tipikor.
"Apresiasi juga saya sampaikan kepada MA yang sudah berinisiatif menyerahkan data dan informasi untuk difollow up oleh KPK. Selamat kepada KPK dan MA," kata Tjatur.
KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap dua orang hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan satu orang yang diduga sebagai penghubung.
"Sekitar pukul 10.00, KPK bersinergi dengan Mahkamah Agung telah berhasil melakukan operasi tangkap tangan terhadap tiga orang, dua di antaranya adalah hakim ad hoc Tipikor," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto.
Penangkapan tersebut dilakukan di lapangan parkir Pengadilan Negeri Semarang. Nilai suap yang menjadi barang bukti berjumlah lebih dari Rp100 juta, jelas Bambang.
"Nama yang ditangkap adalah KM (Kartini Marpaung) dan HK (Heru Kusbandono), keduanya adalah hakim ad hoc Tipikor yang juga mantan pengacara, serta SD (Sri Dartuti) yaitu orang yang mempunyai hubungan dengan orang yang perkaranya sedang diperiksa pengadilan Tipikor Semarang," ungkap Bambang.
Ketua Muda Pidana Khusus Mahkamah Agung yang juga Juru Bicara MA Djoko Sarwoko menjelaskan, bahwa salah satu hakim tersebut ditempatkan di Pontianak.
"KM adalah hakim ad hoc Tipikor perempuan angkatan pertama yang diterima pada 2009 sedangkan HK adalah hakim ad hoc angkatan ketiga yang ditempatkan di Pontianak," jelas Djoko.
Djoko mengaku terkejut dengan penangkapan HK tersebut. "Saya juga terkejut, mengapa hakim ad hoc di Pontianak juga ngobyek di Semarang, hal ini menjadikan kredibilitas lembaga semakin buruk," tambah Djoko.
Penangkapan hakim ini bukan yang pertama kali dilakukan KPK. Sebelumnya KPK menangkap hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara DKI Jakarta, hakim niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan hakim Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Bandung, Imas Dianasari.
Berita Terkait: KPK Tangkap Hakim