TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua hakim ad hoc tipikor dan satu orang pengusaha yang berhasil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Semarang, siang tadi, Jumat (17/8/2012) akan dihadapkan kepada publik.
Hal itu menjadi penting untuk menegaskan komitmen KPK dalam memberantas korupsi serta memberikan efek jera kepada pelakunya.
Saat ini, ketiga oknum yang tertangkap itu sedang dalam perjalanan ke kantor KPK, Jakarta. Seperti diberitakan sebelumnya, tiga orang yang tertangkap itu juga telah dikenakan baju tangkapan KPK.
Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto membenarkan jika pihaknya akan memperlihatkan ketiga pelaku tersebut di hadapan publik.
Bambang menegaskan langkah itu sebagai komitmen KPK kepada publik terkait perlakuan yang dapat memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Salah satunya akan dihadirkan saat konferensi pers di hadapan wartawan.
"Sebagai komitmen beberapa waktu lalu, kita akan perlihatkan tersangka saat jumpa pers nanti. Ya dengan baju tahanan," kata Bambang, Jumat (18/8/2012) petang.
Sebelumnya, pagi tadi sekitar pukul 09.30 WIB, KPK menangkap tiga orang yang diduga melakukan praktik suap menyuap di pelataran parkiran Pengadilan Negeri Semarang.
Dua orang yang ditangkap merupakan hakim ad hoc tipikor dan satu orang lagi adalah seorang pengusaha. KPK mengamankan alat bukti berupa uang tunai sebesar Rp 150 juta.
KLIK JUGA: