TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Yudisial apresiasi terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil menangkap hakim-hakim 'nakal' yang telah menyalahgunakan kewenangannya.
Seperti penangkapan hakim adhoc HK dan KJM di Semarang. KY menyesalkan adanya tindakan tak terpuji dari oknum hakim tersebut.
"Peristiwa ini dijadikan momentum oleh lembaga peradilan untuk memperbaiki diri," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar dalam keterangan persnya kepada Tribunnews.com, Jumat (17/8/2012).
Sebanarnya, lanjut Asep, pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap para hakim pengadilan tipikor daerah.
Berdasarkan pemantauan itu, KY ungkapnya telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung dan meminta untuk segega mengambil tindakan sesuai kewenangan yang ada kepada beberapa hakim PN Tipikor Semarang.
Salah satunya dengan menggandeng KPK untuk melakukan operasi tangkap tangan hari ini.
"Maka degan adanya tangkap tangan tesebut, KY meminta MA memberhentikan sementara scepatnya hakim tekait, dan menghentikan hak-haknya sebagaimana telah diatur dalam peraturan peraturan perundang-undangan," tandas Asep.