Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Reydonnyzar Moenek menyampaikan, jika ditemukan ada pegawai yang tidak masuk tanpa surat izin akan dikenakan sanksi tegas.
"Pengecualian bagi yang cuti, sementara yang tidak masuk tanpa ijin akan dikenakan sanksi tegas," ujar Moenek saat persiapan apel pagi di Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2012).
Apaa yang disampaikan Moenek tersebut akan disampaikan nanti oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kepada pegawainya ketika memimpin apel pagi yang rencananya dimulai pukul 08.00 WIB.
"Nanti Pak Menteri yang akan memberikan arahan langsung," kata Moenek.
Mengenai sanksi bagi pegawai yang bolos, Moenek menjelaskan hal itu akan dilihat dari seberapa banyak pegawai yang hadir dalam apel pagi gabungan seluruh Dirjen di Kemendagri.
"Itu nanti dilihat dulu seberapa banyak pegawai yang datang pada apel pagi ini," kata Moenek.
Setelah melakukan apel pagi gabungan, Mendagri Gamawan rencananya akan menggelar apel internal di DirJen Penelitian dan Pengembangan Daerah, sekitar pukul 10.00 WIB. Setelah itu, apel bergeser ke Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah.
Ada Sanksi Tegas Pegawai Bolos di Hari Pertama
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Gusti Sawabi
AA
Text Sizes
Medium
Large
Larger