News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi Alquran di Kementerian Agama

KPK Langsung Panggil 4 Saksi Kasus Alquran

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Zulkarnaen Djabar (kanan) dan kuasa hukumnya, Muhammad Ismail, menggelar jumpa pers tentang kasus korupsi pengadaan Al Quran di Gedung DPR, Jakarta, Senin (2/7/2012). Dalam kasus itu, Zulkarnaen menjadi tersangka penerima suap.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasca menjalani libur hari raya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung tancap gas memeriksa saksi-saksi kasus dugaan korupsi yang mereka tangani.

Seperti yang tampak hari ini, Kamis (23/8/2012). Rombongan saksi diperiksa untuk kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengurusan anggaran dan atau pengadaan barang/jasa di Kementrian Agama Tahun Anggaran 2010-2012.

"Hari ini, KPK memeriksa empat orang saksi untuk kasus suap di Kemenag," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi, Kamis (22/8/2012).

Saksi yang diperiksa dari PT Bank Bukopin Yuniar Safriana dan dua orang dari kalangan swasta yaitu Syamsurachman dan Tofan. Untuk kasus ini, KPK juga menyidik seorang mahasiswa yang juga politisi muda Partai Golkar Vasco Ruseimy.

Empat orang ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Zulkarnain Djabbar dan Rendy Prasetia Zulkarnain Putra. ZD merupakan anggota DPR dari Fraksi Golkar dan RP adalah anak ZD yang juga Sekjend GEMA MKGR, organisasi sayap Partai Golkar.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka. Selain itu KPK juga menetapkan anak Zulkarnaen, Dendi Prasetia yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Perkasa Jaya Abadi Nusantara.

Pasangan bapak dan anak ini diduga menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp4 miliar terkait proyek pengadaan di Kemenag tahun 2011-2012. Zulkarnaen bersama Dendi diduga telah mengarahkan anggaran dan mempengaruhi pemenangan rekanan untuk tiga proyek Kemenag. 

Proyeknya antara lain pengadaan laboraturium untuk madrasah tsanawiyah (Mts) tahun 2011 senilai Rp31 miliar, pengadaan kitab suci Al Quran tahun 2011 senilai Rp20 miliar dan pengadaan Al Quran tahun 2012.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini