TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) resmi menonaktifkan dua hakim Pengadilan Tipikor, yang ditangkap KPK pekan lalu.
Bahkan, jika hakim terbukti bersalah di pengadilan, MA akan langsung memecat keduanya.
"Yang pasti hari ini dikeluarkan SK pemberhentian sementara dua hakim adhoc. Kalau mereka terbukti bersalah, maka akan kami pecat," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, saat dihubungi salah satu media nasional, Kamis (23/8/2012). (*)
BACA JUGA
- Heru Senang Dikunjungi Keluarga di Rutan KPK
- KPK Lengkapi Bukti Hakim Kartini
- Kubu Heru Bantah Jadi Inisiator Suap
- KPK Telusuri Keterlibatan Hakim Lainnya
BERITA REKOMENDASI