News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

Pimpinan MPR: Jangan Bubarkan Pengadilan Tipikor

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TIBA DI KPK - Tersangka Hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang Heru Kusbandono (HK) tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (17/8/2012). Dua hakim ad hoc pengadilan Tipikor Kartini Julianna Mandalena Marpaung dan Heru Kisbandono ditangkap oleh KPK setelah melakukan upacara bendera di halaman Pengadilan Negeri Kota Semarang. Penangkapan tersebut terkait dengan dugaan suap kasus hukum yang ditangani mereka. (KOMPAS IMAGES/Vitalis Yogi Trisna)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tertangkapnya 2 hakim adhoc Tipikor oleh KPK haruslah dijadikan momentum untuk benahi sistem rekruitmen hakim Tipikor dan sistem penanganan kasus-kasus Tipikor secara menyeluruh.

Demikian dikemukakan Wakil Ketua MPR RI Lukman Hakim Saifuddin kepada Tribunnews.com, Kamis (23/8/2012).

"Membubarkan pengadilan Tipikor hanya karena faktor SDM hakimnya dinilai buruk, bak selesaikan masalah justru dengan lahirkan anak-anak masalah baru," ujar Lukman.

Menurut Wakil Ketua Umum PPP ini idealnya memang Pengadilan Tipikor itu cukup bersifat regional saja, tak perlu harus ada di tiap provinsi.

"Tapi itu perdebatan masa lalu, sebab UU 46/2009 tentang Pengadilan Tipikor sudah tegaskan harus ada di tiap ibukota provinsi," ujarnya.

Untuk saat ini, menurut Lukman, fokus saja benahi sistem rekrutmen hakim Tipikor.

"MA dengan dukungan KY harus memperketat seleksi dengan lebih menekankan aspek integritas dan kapabilitas hakim. Tunjangan kesejahteraan mereka juga harus jadi perhatian utama agar mereka mampu bekerja profesional," ujarnya.

Dikatakan sebagai benteng-terakhir dalam penegakan hukum dan tumpuan-akhir pencari keadilan, hakim tak berdiri sendiri.

"Banyaknya kasus Tipikor yang diputus bebas tak bisa hanya hakimnya saja yang disorot, tapi juga harus dievaluasi proses dan hasil penyelidikan, penyidikan, dan penuntutannya," ujar Lukman.

Jadi, lanjut dia, evaluasinya tak cukup hanya pada hakim, tapi harus pada setiap tahapan proses penanganan kasus Tipikor.

"Maka MA dengan dukungan Polri, Kejaksaan Agung, dan KPK, kita harapkan segera berdiri paling depan dalam pembenahan sistem peradilan Tipikor ini," ujar Lukman. 

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini