TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Coruption Watch, Donal Fariz menganggap penangkapan hakim pengadilan tipikor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah potret persoalan serius di dunia peradilan Indonesia.
Diketahui hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Marpaung dan hakim Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kusbandono, di pelataran parkir PN Semarang, Jumat (17/8/2012).
Saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (23/08/2012) Donal mengingatkan Oktober tahun lalu hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Ramlan Comel juga ditangkap atas kasus serupa. Menurutnya, sangat mungkin kasus serupa Ramlan, Kartini dan Heru juga berlangsung di Pengadilan Tipikor daerah lain, cuma saja aksinya belum terendus penegak hukum.
"Mahkamah Agung (MA) harus memperkuat pengawasan hakim tipikor di daerah, dengan cara menggandeng Komisi Yudisial, dan kelompok masyarakat sipil di daerah di seluruh indonesia," katanya.
Selain proses pengawasan, sistem rekrutmen hakim Pengadilan Tipikor menurutnya juga harus dibenahi. ICW mendesak MA lebih transparan dan memperketat proses perekrutan hakim-hakim tersebut.
"Bagi hakim adhoc, MA harus jemput bola ke kantong strategis untuk mendapatkan kandidat berkualitas. Sementara itu, rekam jejak calon harus ditelusuri lebih detail," tuturnya.
Ia juga mengingatkan, putusan hukum yang melibatkan Kartini dan Heru perlu dieksaminasi ulang, terutama yang membebaskan terdakwa kasus korupsi. Pasalnya, sangat mungkin keduanya juga menerima suap untuk kasus-kasus serupa sebelumnya.