News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Hakim

KPK Bidik Dugaan Keterlibatan Hakim Ad Hoc Lain

Penulis: Edwin Firdaus
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka, Sri Dartuti memasuki gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (24/8/2012). Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap kepada dua hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Kartini Marpaung dan Hakim Tipikor Pontianak Heru Kusbandono terkait pembebasan M. Yaeni, ketua DPRD Grobogan yang menjadi terdakwa korupsi perawatan mobil dinas senilai Rp 1,9 miliar. KOMPAS/LUCKY PRANSISKA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik dugaan keterlibatan hakim adhoc lainnya terkait kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang, Jawa Tengah yang diduga melibatkan dua hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yakni Heru Kisbandono dan Kartini Juliana Mandalena Marpaung.

Namun, lembaga superbody ini tak mau gegabah dalam menelusuri hal itu. Namun, diakui KPK akan mulai melakukan pemeriksaan terhadap anggota majelis hakim adhoc lainnya.

"Kemungkinan memeriksa majelis hakim ada. Kita akan periksa sebagai saksi," kata Juru Bicara Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Senin (27/8/2012).

Terkait pelengkapan berkas penyidikan kasus dengan dua tersangka tersebut, KPK juga mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada hari ini. Pemeriksaan dilakukan terhadap ketua DPRD Grobogan, Muhammad Yaeni dan Suyatmo untuk Tersangka hakim Kartini Juliana Maghdalena Marpaung.

"Hari ini,  KPK memeriksa saksi untuk kasus Hakim Tipikor. Saksi diperiksa di Kejati Semarang," kata Johan.

Sebelumnnya, dua hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yakni Heru Kisbandono dan Kartini Juliana Mandalena Marpaung pada pada Jumat 17 Agustus 2012 lalu dicokok oleh Komisi Pemberantasan Korupsi lantaran diduga menerima suap dari pihak berperkara di Semarang. Heru merupakan hakim adhoc di Pontianak sedangkan Kartini bertugas di PN Semarang.

Bersama dua hakim itu, Sri Dartutik pengusaha yang menyuap mereka juga diciduk petugak KPK. Suap untuk kedua hakim itu diduga untuk mengatur putusan untuk perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni, yang akan diputus 27 Agustus 2012. Kartini menjadi satu dari 5 majelis hakim yang mengadili perkara ini.

Barang bukti terkait kasus ini yakni uang Rp 150 juta yang di bawa ke KPK. Selain uang, KPK telah menyita dua buah mobil yang saat ini dititipkan di Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.

Berita Terkait: KPK Tangkap Hakim

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini