TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait penyidikan kasus suap pemulusan putusan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah.
Pemeriksaan dilakukan terhadap Suyitno dan ketua DPRD Grobogan, Muhammad Yaeni untuk Tersangka Hakim Kartini Juliana Mandalena Marpaung.
Juru bicara KPK, Johan Budi. menyatakan tak tertutup kemungkinan pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan terhadap anggota majelis hakim lain, selain hakim Kartini Marpaung.
"Kemungkinan memeriksa majelis hakim ada. Kita akan periksa sebagai saksi," kata Johan di kantor KPK, Jalan, Jakarta, Senin (27/8/2012).
Seperti diketahui, pada Jumat 17 Agustus 2012 kemarin, KPK menangkap hakim adhoc Tipikor Kartini Marpaung dan Heru Kusbandono. Heru merupakan hakim adhoc di Pontianakan sedangkan Kartini bertugas di PN Semarang.
Bersama dua hakim itu, Sri Dartuti pengusaha yang menyuap mereka juga diciduk. Suap diduga untuk mengatur putusan untuk perkara korupsi yang melibatkan Ketua DPRD Grobogan, Jawa Tengah, Muhammad Yaeni, yang akan diputus akhir Agustus ini. Kartini menjadi salah satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara ini. Sementara Heru, diduga berperan sebagai perantara Sri Datutik dan Hakim Kartini.
Dalam perkara ini, majelis hakim yang memutus perkara ini tentu bukan hanya Kartini Marpaung, ada hakim lain termasuk hakim karir, yakni Asmadinata dan Lilik Nuraeni.
Baca Juga: