News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suap PON Riau

KPK: Gubernur Rusli Zainal akan Jadi Tersangka

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gubernur Riau, M Rusli Zainal memberi keterangan saat menjadi saksi di persidangan dengan terdakwa kasus suap Lapangan Menembak PON Riau, yaitu Kasi Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra, di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, Selasa (7/8/2012). Dalam kesaksiannya Rusli Zainal sering mengaku tidak tahu dan lupa. TRIBUN PEKANBARU/THEO RIZKY

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran para pihak yang terlibat dalam kasus dugaan suap revisi Perda 6/2010 tentang venue menembak PON ke-18 Riau. Termasuk dugaan keterlibatan Gubernur Riau Rusli Zainal.

Dari beberapa kali persidangan perkara suap PON di Pengadilan Negeri Tipikor Pekanbaru, Riau, keterlibatan Rusli Zainal kerap disebut baik oleh terdakwa maupun saksi yang dihadirkan dipersidangan. Berdasarkan itu lah, kini KPK menelusurinya.

Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas pun membenarkan hal tersebut. Ia menjelaskan, dalam setiap sidang perkara korupsi, jika ada sejumlah saksi dan keterangan saksi yang perlu dikonfirmasi dengan tersangka serta ada perkembangan baru mengenai seseorang, hal itu didalami penyidik KPK.

"Kami kembangkan sejauh mana perannya. Jadi standar KPK itu maksimalis, tidak pernah minimalis, karena itu konsekuensi dari taat asas, yakni kebenaran materiil dalam perkara pidana," kata Busyro di kantor KPK, Selasa (28/8/2012).

Sebagai Gubernur sekaligus Ketua Umum PB PON Riau, Rusli Zainal duduk di struktur tertinggi dalam kasus ini. Maka dengan standar maksimalis yang diterapkan KPK untuk mengusut tuntas kasus ini, posisi Rusli tidak aman dan tinggal menunggu waktu.

"Apalagi pidana korupsi dimensi strukturalnya kuat sekali, sehingga kami tidak pernah minimalis. Karena itu konsekuensinya butuh waktu," kata Busyro.

Saat ditanya mengenai kapan Rusli akan diperiksa kembali penyidik KPK, Busyro mengaku belum dijadwalkan karena masih akan mendalami keterangan saksi dan bukti-bukti yang melibatkannya.

"Belum dijadwalkan. Kami masih mendalami keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti," jawab Busyro.

Seperti diketahui seorang saksi dalam perkara suap PON di Pekanbaru bernama Dicky dari PT Adhi Karya mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp500 juta untuk Gubernur Riau Rusli Zainal melalui ajudannya, Said Faisal alias Hendra. Uang uang berasal dari proyek venue PON itu dibawa menggunakan kardus.

Selain itu Rusli juga disebut pernah mengadakan pertemuan di kediamannya dengan unsur pimpinan DPRD dan fraksi di DPRD serta Pansus revisi Perda PON. Dalam pertemuan itu Rusli meminta revisi Perda disegerakan.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini