News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Pemilu

Putusan MK Hilangkan Unsur Diskriminatif dalam Pemilu

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Anwar Sadat Guna
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD (tengah) bersama Hakim Konstitusi lainnya, menggelar sidang gugatan ambang batas parlemen yang diajukan oleh belasan partai politik, di Gedung MK, Rabu (29/8/2012). MK menilai Parliament Threshold sebesar 3,5 persen diberlakukan hanya di tingkat DPR, sementara di tingkat DPRD Provinsi, dan Kabupaten-Kota tidak diberlakukan.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nicolas Timothy

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Indonesia menanggapi positif Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah memutuskan bahwa semua partai politik peserta pemilu harus melakukan verifikasi.

"Putusan MK jelas membatalkan ketentuan hukum diskriminatif dan menodai rasa keadilan," ujar Koordinator Kajian KIPP Indonesia, Girindra Sandino dalam siaran persnya, Kamis (30/8/2012).

Tidak hanya itu, menurut KIPP, putusan MK juga menegakkan pentingnya keadilan prosedural yang berjalan melalui verifikasi semua parpol yang akan mengikuti pemilu.

KIPP melanjutkan, putusan MK telah menunjukkan wibawa dan otoritas untuk melawan konsensus politik parlementer.

"Hegemoni parpol-parpol parlemen telah dibongkar dengan putusan MK yang mencerminkan paradigma hukum bermuatan keadilan, bukan hukum berbasis kepentingan mengawetkan status quo politik," kata Girindra.

Oleh karena itu, parpol-parpol parlemen seharusnya dapat menerima dan melaksanakan putusan MK, sehingga dapat mengedepankan nilai-nilai demokrasi yang 'fair' tidak diuntungkan oleh ketentuan hukum yang disusun demi kepentingan partainya sendiri.

KLIK JUGA:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini