News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Agung Laksono: Partai Politik Bukan Barang Haram

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPP Partai Golkar, Agung Laksono menganggap keliru, Sri sultan Hamengkubuwono X harus bebas dari partai politik sesuai dengan UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (UUK DIY) yang baru disahkan kemarin.

"kalau dikatakan harus bebas dari parpol, saya katakan itu pendapat yang keliru," kata Agung Laksono usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Kementerian Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra), Jakarta pusat, Jumat (31/8/2012).

Agung Laksono yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat ini juga mengatakan, partai politik adalah unsur terpenting dalam suatu negara yang menjujung tinggi demokrasi.

"Saya juga tegaskan bahwa partai politik itu bukan barang haram. Bahwa dalam performanya belum mencapai sebagaimana yang diharapkan itu mungkin. Ini kan tahap pembelajaran," kata Agung Laksono.

Meski demikian, Agung Laksono mengatakan bahwa maksud yang terkandung dalam UUK DIY itu bukan berarti Sri Sultan harus bebas dari parpol. Menurut Agung, dengan UUK DIY tersebut untuk mencerminkan atau merepresentasikan satu golongan atau partai saja. "Dan itupun baik," ujar Agung Laksono.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini