News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jaksa Agung Belum Terima Salinan Putusan Vonis Cirus

Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa non aktif Cirus Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengaku pihaknya belum menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Cirus Sinaga lima tahun penjara, denda Rp 150 juta, dan subsider tiga bulan kurungan.

Ditemui di kantor Kejaksaan Agung RI, Jumat (31/08/2012), mengatakan prosedurnya ketua Pengadilan Negri Jakarta Selatan akan mengirimkan salinan putusan ke Kejaksaan Negri Jakarta Selatan, yang mengurus kasus mantan Jaksa di Kejaksaan Agung RI.

"Kejaksaan negeri kemudian ke kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, terus ke kejagung, untuk menyikapi hal itu," katanya.

Dalam putusan hakim MA, Cirus dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, dengan sengaja merekayasa dakwaan tersangka Gayus HP Tambunan berdasarkan pasal 372 KUHP, dan menghilangkan pasal korupsi dalam berkas. Akibatnya, Gayus divonis bebas di Pengadilan Negeri Tangerang.

Putusan ini sekaligus menguatkan vonis Pengadilan Tipikor Jakarta dengan ketua majelis hakim Albertina Ho, serta vonis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Jaksa yang terakhir bekerja sebagai jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Intelijen, terbukti melanggar pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Basrief mengatakan, ia sudah menerima informasi bahwa Kejaksaan Negri Jakarta Selatan sudah menerima salinan putusan tersebut.

"Kita tunggu saja, nanti akan kita cek ke Kejati DKI, Kejari Jakarta Selatan kabarnya sudah menerima," katanya.

Sebelum salinan putusan tersebut diterima Kejaksaan Agung, terpidana kasus perekayasa dakwaan terhadap mafia pajak Gayus HP Tambunan itu belum bisa dipecat.

Baca Juga:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini