News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Laporan Komnas HAM Belum Bisa Disidik

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan gelar perkara, untuk menindaklanjuti laporan Komnas HAM, terkait sejumlah kasus pelanggaran HAM di Indonesia, Kamis (30/08/2012).

Dalam gelar perkara, hadir tim khusus yang dipimpin Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Andhi Nirwanto, serta sejumlah ahli yang dapat memberikan pandangan atas penanganan laporan.

Wakil Jaksa Agung Darmono saat ditemui usai gelar perkara mengatakan, ada sejumlah hal yang belum lengkap dari laporan yang disampaikan oleh Komnas HAM. Karena itu, kasus tersebut belum bisa dilanjutkan ke penyidikan.

"Selama belum lengkap, kan tidak bisa (ditingkatkan ke penyidikan)," katanya.

Darmono enggan menyebutkan kasus apa saja yang dinilai belum lengkap. Namun, kekurangan kasus baru bisa diketahui setelah tim selesai memeriksa.

Diberitakan sebelumnya, berkas yang disampaikan Komnas HAM antara lain tentang pembunuhan, penculikan, dan penganiayaan massal pada 1964-65, dan kasus penembakan misterius (Petrus) sekitar awal 1980. (*)

BACA JUGA

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini