TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) Djoko Pekik Irianto, akhirnya memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (3/9/2012).
Anak buah Menpora Andi Mallarangeng memenuhi panggilan lembaga superbodi, setelah sebelumnya sempat mangkir pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi kasus suap revisi Perda No 6/2010/ terkait anggaran venue menembak PON ke-18 di Riau.
Djoko Pekik tiba di KPK mengenakan kemeja biru dan celana hitam. Saat ditanyai wartawan, Djoko memilih bungkam dan segera masuk Kantor KPK.
Juru Bicara KPK Johan Budi saat dikonfirmasi, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap Djoko Pekik.
Menurut Johan, Djoko diperiksa sebagai saksi untuk kasus PON. Johan mengatakan, pemeriksan Djoko merupakan penjadwalan ulang, lantaran sebelumnnya Djoko tak hadir.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk kasus revisi Perda No 6/2010 PON Riau," ujar Johan Budi.
Kasus ini bermula saat KPK menangkap M Faisal Aswan (anggota DPRD dari Golkar) dan Muhammad Dunir (dari PKB). Dua lainnya adalah Eka Dharma Putra (Kepala Seksi Pengembangan Sarana Prasarana Dinas Pemuda dan Olahraga Riau), dan Rahmat Syahputra (karyawan PT Pembangunan Perumahan).
KPK kemudian menetapkan Lukman Abbas, mantan Kadispora Riau yang juga staf Ahli Gubernur, dan Wakil Ketua DPRD Riau Taufan Andoso Yakin, sebagai tersangka.
KPK juga menetapkan tujuh anggota DPRD Riau sebagai tersangka. Mereka adalah Adrian Ali (PAN), Abubakar Sidiq, Tengku Muhazza (Demokrat), Syarif Hidayat, M Rum Zein, Zulfan Heri, dan Rukman Asyardi (PDIP). (*)
BACA JUGA