News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

Jaksa KPK Sudah Layangkan Surat kepada Tjahjo Kumolo

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tjahjo Kumolo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Goeltom, Supardi mengatakan surat panggilan untuk Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Tjahjo Kumolo sudah dikirimkan.

"Tjahjo sudah kita panggil. Suratnya kita kirim hari ini," kata Supardi saat ditemui di kantor KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2012).

Menurut Supardi, surat panggilan itu bertujuan agar yang berangkutan hadir dalam sidang lanjutan kasus suap cek pelawat yang akan digelar pada persidangan pekan lalu.

Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara Miranda, Gusrizal meminta penasihat hukum Miranda berkoordinasi dengan Penuntut Umum (PU) untuk menghadirkan Tjahjo Kumolo dalam sidang pada tanggal 10 September 2012.

"Terhadap saksi Tjahjo silahkan penasihat hukum berkoordinasi dengan PU karena Majelis melihat ada relevansinya untuk dipanggil. Meminta pada PH supaya disiapkan pemanggilan saksi ahli atau a de charge untuk sidang hari Senin, tanggal 10 September," kata Gusrizal sebelum menutup sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/9/2012).

Menurut Gusrizal, keterangan Tjahjo Kumolo penting untuk didengarkan dalam sidang pekara suap cek pelawat dengan terdakwa Miranda Swaray Gultom. Dengan pertimbangan untuk mendapatkan kebenaran materiil.

Sementra, lantaran waktu masa tahanan Miranda segera berakhir, maka sidangnya akan kembali dilanjutkan hari Kamis 6 September dengan menghadirkan saksi yang dijadwalkan Jaksa. Rencananya penuntut juga akan mengupayakan hadirnya, Hamka Yandhu, Endin Soefihara dan Paskah Suzetta.

Klik:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini