News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nasib Komnas HAM

Presiden Harus Segera Buat Perppu Komisioner Komnas HAM

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irman Putra Sidin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin mengatakan, sebaiknya Presiden segera menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang perpanjangan Komisioner Komnas HAM.

"Sebaiknya Presiden segera mengeluarkan Perpu tersebut," ujar Irman Putra usai persidangan uji materiil UU DKI di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (4/9/2012).

Menurut Irman, jika Presiden tidak segera mengeluarkan Perppu tersebut, maka Presiden dapat saja dipersalahkan dan dianggap melanggar UU Nomor 39 Tahun 2009 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).

Apalagi, lanjut Irman Putra, apabila Perppu tentang perpanjangan masa jabatan komisioner Komnas HAM tersebut tidak ada, maka segala keputusan yang diambil Komnas HAM akan dianggap tidak ada.

"Konsekuensinya jika tanpa peraturan pengganti undang-undang (Perppu) nantinya putsan Komnas HAMĀ  bisa dianggap tidak pernah ada," kata Irman Putra.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini