TRIBUNNEWS.COM,SLEMAN-Wakil Ketua KPK Busyro Muqaddas mengatakan kasus PON Riau dihentikan sementara atau dibiarakan terlebih dahulu hingga pelaksananya selesai. Pemberhentian ini agar pelaksanan PON dapat berjalan terlebih dulu.
"Sebenarnya kalau kami mau jujur sudah banyak hal yang sudah bisa dilakukan KPK atas kasus PON itu. Namun kami pending sementara agar pelaksanan PON tidak terganggu. Setelah PON selesai kasus itu baru dilanjutkan," kata dia disela-sela lokakarya (workshop) Internasional Cooperation and Mutual Legal Assitance di Hotel Sheraton Mustika Senin (10/9).
Busyro mengatakan belasan anggota DPRD yang diduga terlibat juga diperiksa. "Setahu saya sudah banyak yang diperiksa. Bahkan siapa pun yang dilaporkan akan diperiksa," kata dia.
Dia menambahkan sejauh ini dimasa periode sudah ada sekitar Rp 152,4 trilun yang sudah diamankan KPK. Namun itu bukan yang tergabung dalam Mutual Legal Assistance.
"Saya belum banyak tahu secara detil berapa tapi setahu setahu saya sekitar Rp 152,4 triliun," kata dia.