News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Penebar Kebencian Dinilai Tidak Perlu

Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ansyaad Mbai didampingi oleh Kepala BIN Marciano Norman memberikan keterangan pers di Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Minggu (9/9/2012). Keterangan pers ini berkaitan dengan terjadinya ledakan bom rakitan di sebuah panti asuhan yatim piatu di Jalan Nusantara Raya, Beji, Depok, Jawa Barat, pada 8 September. Diduga panti tersebut merupakan kedok untuk menutupi kegiatan perakitan bom di dalam rumah. (KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pengaturan mengenai penebaran kebencian atau permusuhan dalam bentuk Undang-undang dinilai tidak perlu. Pasalnya, Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dinilai sudah cukup mengatur dan tinggal diterapkan.

Hal itu dikatakan anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah dan Ketua Kelompok Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy secara terpisah di Jakarta, Selasa (11/9/2012).

Keduanya menyikapi usulan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bahwa diperlukan UU yang dapat menindak penyebar permusuhan atau kebencian. Menurut Ansyaad, pengaturan dalam KUHP tidak pernah dipakai.

"Pasal itu ada sejak zaman Belanda untuk menindas para pejuang kemerdekaan. Kita butuh bagaimana menindak secara hukum orang-orang yang terus menanamkan kebencian," kata Ansyaad.

Basarah mengatakan, Pasal 156 KUHP sudah mengatur "Barang siapa di depan umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau merendahkan terhadap satu atau lebih suku bangsa Indonesia dihukum dengan hukuman penjara selama- lamanya empat tahun dengan hukuman denda setinggi-tingginya empat ribu lima ratus rupiah."

Selain itu, lanjut Basarah, Pasal 157 Ayat 1 juga mengatur "Barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang isinya mengandung pernyataan perasaan permusuhan, kebencian, atau merendahkan diantara atau terhadap golongan rakyat Indonesia, dengan maksud supaya isinya diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan,"

Aboe Bakar mengatakan, Pasal 28 Ayat (2) UU ITE mengatur "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA)." Ancaman pelanggar pasal tersebut, yakni pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000 ,00 (satu miliar rupiah).

Aboe Bakar dan Basarah menilai pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut sering diabaikan aparat keamanan sehingga berbagai aksi penebar kebencian dan kekerasan atas nama perbedaan suku, agama, ras, atau keyakinan marak terjadi.

"Bisa rusak negara ini bila setiap aparat yang tidak mampu menerapkan sebuah aturan lantas minta pasal atau undang-undang yang baru," kata Aboe Bakar. (sandro gatra)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini