TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemanggilan ulang terhadap dua saksi meringankan tersangka Bupati Buol, Amran Batalipu dilakukan jika ada persetujuan dari yang akan dimintai keterangan.
Seperti diketahui, Bupati Buol, Amran Batalipu meminta Gubernur Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo dan Prof DR. Muladi, SH dari The Habibie Center untuk menjadi saksi meringankan. Namun, Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, berdasarkan pernyataan pengacara dari Amran, baik Muladi maupun Syahrul tidak bersedia menjadi saksi meringankan.
"Namanya saksi meringankan harus ada kesediaan dari yang diminta. Ada yang bersedia ada yang tidak. Kalau tidak bersedia ya tidak ada panggilan lagi," kata Johan di KPK, Jakarta, Senin (17/9/2012).
Saat dikonfirmasi terkait apa yang akan dibuktikan Amran dengan menghadirkan Syahrul dan Muladi, Johan mengaku tidak tahu. Ia berdalih hal itu kewenangan penyidik.
"Saya kira ada yang ia sampaikan ke penyidik, namun saya tidak mengetahui apa yang ingin dibuktikan," kata Johan.
Diberitakan sebelumnya, Syahrul dan Muladi menyatakan tak berkenan hadir untuk menjalani saksi KPK hari ini. Hal itu telah mereka sampaikan kepada penyidik KPK.
Berita Terkait: KPK Tangkap Bupati