TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan Gubernur Sulawesi Selatan, H Syahrul Yasin Limpo. Padahal, sedianya Syahrul hadir dan akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemberian hadiah terkait penerbitan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.
Dikatakan Juru Bicara KPK, Johan Budi ketidakhadiran Syahrul telah disampaikannya kepada penyidik KPK.
"Yang bersangkutan tidak bersedia hadir dan sudah disampaikan kepada penyidik," kata Johan kepada Tribunnews.com, Senin (17/9/2012).
Selain Syahrul, rencananya penyidik KPK juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Prof Muladi. Namun, sama seperti Syahrul, Muladi juga tak berkenan hadir jalani pemeriksaan hari ini.
"Keduanya merupakan saksi meringankan yang diajukan Bupati Buol (Amran Batalipu)," kata Johan.
Sementara itu, diterangkan Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, penundaan pemeriksaan dikarenakan surat pemanggilan pemeriksaan untuk Syahrul Yasin Limpo dan Muladi belum diterima keduanya.
"Gubernur Sulsel dan Muladi dipanggil sebagai saksi meringankan untuk AB (Amran Batalipu), tapi pemeriksaan ditunda karena ternyata surat panggilannya belum merekaterima," kata Priharsa.
Belum diketahui, alasan Syahrul dan Muladi diajukan sebagai saksi untuk meringankan perkara yang tengah menjerat Bupati Amran.
Amran sendiri melalui pengacaranya, Amat Entedaim mengaku tidak menjadikan Limpo yang menjabat Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) itu sebagai saksi meringankan sebagaimana dikatakan pihak KPK.
Amat mengakui jika nama Syahrul Yasin Limpo memang sempat diajukan KPK, namun mereka lebih setuju ke Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Isran Noor yang juga Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur.
"Mungkin ada agenda lain KPK untuk pemanggilan itu karena kami menolak jika dijadikan saksi meringankan," kata Amat saat dikonfirmasi di kantor KPK.(*)
Berita Terkait: KPK Tangkap Bupati