News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hartati Murdaya Tersangka

Hartati Murdaya: Doakan Saya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Siti Hartati Murdaya (tengah), menangis di dalam mobil tahanan usai diperiksa penyidik KPK di kantor KPK Jakarta Selatan, Rabu (12/9/2012). Hartati langsung ditahan karena diduga terkait kasus dugaan penyuapan Bupati Buol, Amran Batalipu, dalam rangka memperoleh hak guna usaha (HGU) lahan perkebunan seluas 4.500 hektare. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantations, Siti Hartati Murdaya.

Hartati ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Bupati Buol, Amran Batalipu terkait penerbitan hak guna usaha perkebunan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

"SHM diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha di KPK, Jakarta, Rabu (19/9/2012).

Terpantau, Hartati yang penuhi panggilan KPK sekitar pukul 10.00 WIB tidak berkomentar banyak mengenai pemeriksaannya.

Dengan dijaga pengawalnya, istri  Murdaya Poo itu hanya meminta dukungan moral dalam menjalani pemeriksaan hari ini.  "Doa kan saya ya," kata Hartati seraya masuk ke dalam kantor KPK.

Seperti diketahui, Hartati resmi ditahan KPK sejak tanggal 12 September 2012 lalu. Dia diduga menyuap tiga miliar rupiah kepada Bupati Amran demi memuluskan penerbitan hak guna usaha perkebunan di kabupaten Buol.

Mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana diubah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

(Edwin Firdaus)

baca:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini