News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

Anis Matta Nilai Revisi UU KPK Wajar

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR masih membahas revisi UU KPK. Banyak pihak tidak menyetujui revisi tersebut karena dikhawatirkan memangkas kewenangan KPK di bidang penyidikan dan penyadapan.

Wakil Ketua DPR Anis Matta mengatakan revisi UU KPK merupakan sesuatu yang wajar. Pasalnya, UU itu sudah berusia hampir 10 tahun.

"Harus dilakukan revisi tetapi secara komprehensif. Like dan dislike terhadap lembaga kita harus melihat wujud keseluruhan," kata Anis di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (24/9/2012).

Bila ada pihak-pihak yang tidak menyetujui revisi tersebut, Anis menyarankan mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Jangan khawatir, ada MK, jika tidak setuju," kata Sekjen PKS itu.

Sementara Ketua DPR RI Marzuki Alie mengaku belum mengetahui pasal yang direvisi. Namun, ia menegaskan dukungannya kepada KPK untuk memberantas korupsi.

"Korupsi ini sudah menjadi virus yang merusak harkat dan martabat bangsa dan bisa menghancurkan peradaban Indonesia," ujarnya.

Mengenai revisi UU, Marzuki mengatakan ia akan melihat setelah hasil dari pembahasan Komisi III selesai.

"Saya belum tahu apa yang akan direvisi, makanya saya belum mau komentar," tuturnya.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini