News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Tangkap Pegawai Pajak

Hary Tanoe Mangkir dari Pengadilan Tipikor

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Rachmat Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harry Tanoesoedibyo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA--Chief Executive Officer PT Media Nusantara Citra (MNC), Hary Tanoesodibyo mangkir dari panggilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, hari ini, Senin,(24/9/2012).

Sedianya, Hary akan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk terdakwa James Gunardjo, seputar dugaan suap restitusi pajak PT Bhakti Investama.

Pengacara Hary, Andi Simangunsong berdalih ketidakhadiran kliennya itu menjadi saksi lantaran surat pemanggilan terlalu mendadak.

"Belum bisa hari ini, panggilan mendadak. Dan sudah mengirim surat resmi ke JPU. Dia bru dapat info Sabtu dan ternyata suratnya baru diterima Jumat sore," kata Andi kepada wartawan.

Sebelumnya, dewan pakar Partai NasDem itu juga pernah mangkir dari panggilan pertama penyidik KPK, meski akhirnya ia datang setelah dijadwalkan ulang oleh penyidik Juni lalu.

Juru bicara KPK, Johan Budi juga mengatakan, pemeriksaan terhadap bos MNC itu dilakukan lantaran, Hary dinilai mengetahui ihwal penyuapan yang dilakukan James Gunardjo terhadap dan pegawai pajak Tommy Hindratno.

"Pasti, seorang saksi itu dipangil untuk diperiksa karena dia mengetahui, dia mendengar atau melihatnya," kata Johan Budi, di Kantornya, Jakarta, Senin (25/6).

Johan menegaskan, bahwa pemanggilan terhadap Hary Tanoe, karena penyidik mempunyai alasan tersendiri. Tidak mungkin, sambung Johan, seseorang dipanggil tanpa punya keterkaitan dalam sebuah perkara.

"Tentunya kalau dipanggil, saksi itu diduga cukup tahu untuk dimintai keterangannya," jawab Johan.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK kemudian menggeledah lantai 5 dan lantai 6 MNC Tower di Kebon Sirih, Jakarta beberapa waktu lalu. Penggeledahan ini diduga ada keterkaitan dengan status James yang bekerja di perusaahan tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini