Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menandatangani Nota Kesapahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait pemamfaatan sistem jaringan komunikasi Interpol 1-24/7 dan sistem jaringan database ASEANAPOL e-ADS.
Penandatanganan MoU tersebut sebagai wujud kerjasama yang konkret BNN bersama Divisi Hubungan Internasional Polri dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran Narkoba.
MoU tersebut ditandatangani Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Boy Salamudin dan Kepala BNN Gories Mere yang disaksikan langsung Wakapolri Komjen Pol Nanan Sukarna di Hotel Atlet Century, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2012).
Kepala BNN mengungkapkan bahwa permasalahan narkoba merupakan permasalahan yang serius dan apabila tidak ada upaya penanganan yang sinergi dan konprehensif maka bangsa Indonesia akan mengalami kerugian yang sangat besar.
"Kerugian yang timbul tidak hanya di bidang ekonomi melainkan juga di bidang sosial yaitu menurunnya kualitas sumber daya manusia yang akan berakibat pada hilangnya generasi muda bangsa atau lose generation," ungkap Gories.
Permasalahan narkoba juga, terang Gories bisa berdampak terhadap timbulnya kejahatan kriminalitas seperti pencurian, perampokan, pembunuhan, pemerkosaan, maupun pencucian uang dan lain-lain dan mengakibatkan hancurnya sendi-sendi kehidupan masyarakat.
"Melalui kerjasama BNN dengan Divisi Hubungan Internasional Polri ini diharapkan bisa mempermudah mengungkap jaringan gelap peredaran narkoba internasional melalui akses interpol I-24/7 dan sistem jaringan database ASEANAPOL e-ADS melalui sharing pemanfaatan jaring informasi interpol kita dapat memberikan informasi jaringan narkoba yang terungkap di Indonesia kepada markas besar interpol," ungkapnya.
Sementara, Wakapolri Nanan Sukarna, mengatakan, dengan pemanfaatan jaringan informasi Interpol tersebut, pemberantasan narkoba bisa lebih maksimal.
Menurutnya, selama ini negara harus membayar Rp 1 miliar kepada interpol dalam pemanfaatan jaringan komunikasi Interpol I-24/7 tersebut. "Sehingga itu merupakan punya negara dan siapa pun bisa memanfaatkannya," ucap Nanan.
BACA JUGA:
Baca tanpa iklan