News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Travel Cheque

KPK Bidik Penyandang Dana Miranda

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Suaray Goeltom (tengah), menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2012). Majelis hakim Tipikor memutus Miranda penjara 3 tahun dengan denda Rp 100 juta dan subsider 3 bulan karena terlibat suap dalam pemilihan dirinya di Komisi IX DPR. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan tak berhenti melakukan pengusutan kasus suap cek pelawat, pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) tahun 2004.

Lembaga antikorupsi itu tampaknya tak cukup puas dengan hanya 'penjarakan' mantan DGSBI, Miranda Swaray Goeltom. Ke depan, pengembangan penyidikan KPK akan menyusuri penyandang dana puluhan cek lawat untuk anggota komisi IX periode 1999-2004.

"Sejak awal kan KPK mengatakan bahwa KPK akan mengembangkan kasus ini," kata Juru bicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (27/9/2012).

Johan mengatakan, untuk sampai ke penyandang dana, institusinya membutuhkan pertimbangan hakim dari bukti-bukti yang selama ini terungkap, di persidangan.

Apakah KPK akan menelusuri keterlibatan pihak Artha Graha dalam kasus ini ?

"Ini pmbicaraan soal materi, sebaiknya kita hindari. Yang jelas, Informasi persidangan sekecil apapun itu akan dikaji KPK apakah sesuai. Apakah valid atau tidak," kata Johan.

Klik:


Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini