News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU KPK

KPK Harus Izin Pengadilan Agar Bisa Menyadap

Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Draf revisi UU KPK telah dikirim Komisi III DPR  ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.  Ada beberapa item penting yang diusulkan direvisi dalam UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu.

Diantaranya pada Pasal 12 ayat a, muncul pasal baru terkait kewenangan penyadapan oleh KPK.

"Kalau KPK ingin menyadap harus dapat izin dari Pengadilan Negeri," kata Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Dimyati Natakusumah dalam diskusi di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (26/9/2012).

Dia mempertanyakan pasal baru soal penyadapan KPK itu.

"Bagaimana kalau yang mau disadap lagi jalan-jalan ke luar kota. Misalnya dari kota A ke kota B. Nanti izin sama pengadilan yang mana," kata Dimyati.

Dia juga menanyakan bagaimana kalau yang akan disadap oleh KPK nantinya adalah hakim. "Nanti bisa makin panjang birokrasinya," ujar dia.

Menurutnya revisi UU KPK ini masih bersifat sementara oleh karena itu perlu masukan dari semua pihak baik pakar, stake holder, masyarakat dan lainnya.

Klik:

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini