Baca juga di Tribun Jakarta Digital
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Informasi, Heru Lelono menyatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) belum berniat memanggil Kapolri terkait kemungkinan keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan simulator SIM. "Apalagi, presiden masih kunjungan kerja di luar negeri," kata Heru Lelono di Jakarta, Kamis (27/9/2012).
Begitu pula terkait permohonan pemeriksaan dari KPK. Heru mengaku hingga kemarin, belum mendengar permintaan pimpinan KPK kepada presiden terkait pemeriksaan Kapolri. "Presiden garisnya sudah jelas. Kalau ranah hukum, diharapkan penegak hukum bekerja adil dan obyektif," tuturnya.
Heru minta KPK menghukum seseorang yang terbukti bersalah, dan tak menghukum seseorang yang tak bersalah. "Komitmen presiden jelas terhadap pemberantasan korupsi. Harapannya tentu itu jadi komitmen semua pihak," tandasnya.
Mengenai bukti SK bernomor Kep/193/IV/2011 tertanggal 8 April 2011, Kapolri menetapkan pemenang proyek pengadaan simulator roda empat senilai Rp 142,4 miliar untuk PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA), Istana berpendapat tandatangan Kapolri tak otomatis dapat disimpulkan Jenderal Timur ikut korupsi.
Nama Jenderal Timur disebut-sebut mengetahui secara pasti proyek pengadaan simulator SIM yang berbiaya Rp 196 miliar tahun 2011 lalu. Bukti SK penetapan pemenang proyek pengadaan simulator kepada PT CMMA, mencuatkan indikasi keterlibatan Kapolri.
Apalagi, Dirut PT CMMA Budi Susanto dan Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) Sukotjo S Bambang sebagai subkontraktor, telah dijerat KPK sebagai tersangka. Selain itu, KPK menetapkan mantan Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo dan Wakakorlantas Brigjen Didik Purnomo sebagai tersangka.
Prosesnya penetapan SK Kapolri diajukan Kakorlantas Irjen Djoko Susilo sebagai konseptor, lalu diparaf Kepala Sekretariat Umum, Asisten Kapolri Bidang Sarana dan Prasarana dan Asisten Kapolri Bidang Perencanaan Umum dan Pengembangan.
Dua pejabat terakhir yang memaraf SK adalah Inspektur Pengawasan Umum dan Wakapolri. Menurut Direktur Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP), Setyo Budhi, Kapolri patut dimintai pertanggungjawaban dalam kasus simulator ini.
Sebagai pengguna anggaran, Kapolri wajib mengetahui proses lelang. "Apabila ada kesalahan dalam proyek, Kapolri harus bertanggungjawab," kata Setyo. Ia memastikan proses pengadaan barang dan jasa bisa menjerat pengguna anggaran.
Setyo memberi contoh konkret, mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari yang dijerat sebagai tersangka dalam kasus pengadaan alat kesehatan (Alkes). Siti juga sebagai pengguna anggaran di Kementerian Kesehatan kala proyek diadakan.
Posisi Timur serupa. Setyo menegaskan, pengguna anggaran di semua instansi pemerintah, sesuai Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, harus menetapkan proyek yang nilainya di atas Rp 50 miliar.
"Kapolri memang biasanya tak sendirian mengawasi dan menetapkan pemenang lelang. Apabila ada kejanggalan, Kapolri berwenang menolak menandatangani keputusan pemenang," jelasnya.
Contohnya, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad yang menolak pemenang lelang, karena panitia lelang dianggap melanggar prosedur. "Ketika digugat calon pemenang, pengadilan memutuskan Fadel tak bersalah," tandas Setyo. edw/yog/adi/aco
- Djoko Susilo Minta Fatwa MA dan Gugat KPK ke Pengadilan
- Ini Alasan Djoko Susilo Tolak Diperiksa KPK
- Jenderal Djoko Susilo Takkan Injakkan Kaki di KPK
- Mangkir dari KPK, Djoko Susilo Bagai Jilat Ludah Sendiri
- Dua Kuasa Hukum Djoko Susilo Lebih Dulu Sambangi KPK
- 'Jumat Keramat' KPK Periksa Djoko Susilo Sebagai Tersangka
Baca tanpa iklan